
Polres Lamandau- Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng terus berupaya menekan penyebaran covid 19 dengan menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penanganan covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Lamandau.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Padal UKL II Ipda Sudartin selaku Kasattahti Polres Lamandau, dengan melakukan Kegiatan imbauan dan operasi yustisi di simpang Polres Lamandau, jalan transkalimantan, Kel. Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng
“hasilnya masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, dan kita berikan teguran serta tindakan fisik” kata Ipda Sudartin, Sabtu (26/6/2021) sore.
lanjut dia, warga yang di temukan tidak menggunakan masker diberikan tindakan berupa teguran lisan agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian langsung diberikan masker.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan meTelabangti 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik.
“Juga menyampaikan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ucapnya.
Ditegaskan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap harinya agar masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam mematuhi anjuran pemerintah akan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid-19. (dbm)