
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilacap Utara meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas I dan II Cilacap Utara, dilanjutkan monitoring kegiatan Sektor Esensial di Bank Surya Yudha, Jalan Perintis Kemerdekaan dan KSP Serambi Dana di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jateng, Kamis (8/7/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Rochman, Camat Cilacap Utara Sunarti, Danramil 18 Kapten Inf Joko Yunanto, Kapolsek AKP Totok Nuryanto, Kepala Puskesmas Ini Cilacap Utara Sri Rahayu, Kepala Puskesmas II Cilacap Utara Chris Setiawan, Sekcam Cilacap Utara H Minggu Rosiadi, dan Lurah Karangtalun Anwarul Mujaj.

Kegiatan vaksinasi di Puskesmas I Cilacap Utara diikuti 145 orang, terdiri dari 50 orang karyawan Gapensi dan 90 orang santri atau jamaah Pondok Pesantren Al Mansuri, Kelurahan Gumilir. Di Puskesmas II Cilacap Utara di Jalan Nusantara, Kelurahan Karangtalun diikuti 96 orang, terdiri dari 81 orang lansia atau pra-lansia dan 15 orang tenaga kerja migran.
Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf Joko Yunanto menjelaskan, setelah meninjau vaksinasi di dua tempat, tim bersama Sekdin Perhubungan Cilacap meninjau pelaksanaan PPKM Darurat Sektor Esensial di Bank Surya Yudha dan KSP Serambi Dana, guna memastikan kedua Sektor Esensial itu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan PPKM Darurat Covid-19.

“Kita berharap Sektor Esensial dan Non Esensial harus dapat mengikuti aturan pemerintah, sehingga kondisi seperti ini segera selesai. Untuk itu diperlukan kerja sama dan imbal baliknya, agar semua lini kehidupan dapat berjalan dengan baik. Tentu tidak lupa menjalankan aturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan dan PPKM Darurat sesuai Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021,” ucap Joko.
Camat Cilacap Utara Sunarti juga memberikan beberapa perhatian mengenai Sektor Esensial, dimana wajib menaati aturan-aturan sesuai Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
“Kegiatan atau aktivitas lain baik di dalam maupun di luar ruangan harus memperhatikan protokol kesehatan, karena Cilacap merupakan zona merah,” ujar. Sunarti. (est/Red/BRP)