Sosialisasikan Imbauan Karhutla Kepada Warga, Ini Yang di Sampaikan Polsek Kapuas Timur

Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (28/3/2022) pagi.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media brusur imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Timur akan selalu mengimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” Tutup Kapolsek. (wen)

Pos terkait