Dana Desa Untuk Siapa??

Desa
Penulis Opini: Yudhi Adrian MTM, S.Hut, Forest of Observasi, Permerhati Percepatan Pembangunan Desa, Page Specialist SEO, Pemerhati K3 dan Lingkungan Hidup, Tinggal di Puruk Cahu, Owner media ometarung.

Murung Raya, Baritorayapost – Menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dana desa dapat didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Di kutip dari djpb.kemenkeu.go.id ada 7 tujuan pengalokasian dana desa: 

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan,
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat desa serta pemberdayaan masyarakat desa,
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal,
  4. Meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial,
  5. Meningkatka pelayanan kepada masyarakat desa,
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat desa, dan 
  7. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari total dana desa yang di terima setiap desa sebesar 30% digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dan biaya operasiona BPD, sedangkan 70% dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan saran dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Disinilah peran penting pendamping lokal desa (PLD), pendamping desa (PD), hingga tenaga ahli (TA) untuk mendampingi dan mengarahkan masing-masing desa yang menjadi tanggungjawabnya sesuai beban kerjanya, yang di berikan mandat oleh negara melalui Kementerian Desa. (Red/OT).

**Penulis Opini: Yudhi Adrian MTM, S.Hut Forest of Observasi, Permerhati Percepatan Pembangunan Desa, Page Specialist SEO, Pemerhati K3 dan Lingkungan Hidup, Tinggal di Puruk Cahu, Owner media ometarung.

Pos terkait