Diduga Lakukan Pertambangan Ilegal Berkas PT. Mitra Tala Bartim Dinyatakan P21

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) menggelar press release Penegakkan Hukum Lanjutan Kasus PT. Mitra Tala diduga melanggar izin terminal khusus (Tersus) dalam kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Barito Timur. Senin (24/06/2024).

Dalam jumpa pers tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H mengatakan Kasus PT. Mitra Tala diduga melanggar izin terminal khusus dalam kegiatan produksi batu bara di Kabupaten Barito Timur telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Bahwa Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan penyidikan berat PT. Mitra Tala yang melanggar pidana di bidang kehutanan yaitu mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, ” ucapnya.

Joko Hadono menegaskan penyidik menemukan bahwa PT Mitra Tala memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara tanpa registrasi resmi dalam buku perizinan.

“Selain itu, ditemukan penerbitan perijinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai prosedur, dimana terminal khusus tersebut berada dalam kawasan hutan produksi yang belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri, ” tegas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng tersebut menyebutkan terhadap temuan dalam proses penyidikan tersebut, saat ini sedang ditindak lanjut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kemudian kami lakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan serta kami memeriksa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, ternyata terindikasi perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal,” katanya pada saat menyampaikan jumpa pers.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan penyidikan PT Mitra Tala diketahui mendapatkan surat rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batubara dan sarana penunjangnya yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kalteng yang tidak teregistrasi dalam buku perizinan resmi.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelanggar, ” sebut Joko Hadono.

Lebih lanjut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H menyampaikan pasal lain adalah Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke 2, yaitu mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat untuk menganjurkan orang lain melakukan perbuatan pidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, ” tandasnya (Lusy).

Pos terkait