Dalam Pencegahan Serta Pengendalian Covid-19 , Polres Kapuas Laksanakan Ops Yustisi

Polres Kapuas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli Roda Dua dan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Jl.Anggrek Kel. Selat Tengah Kec.Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Senin (28/03/2022) Pukul 08.30 WIB.

Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bacaan Lainnya

Warga masyarakat, di minta untuk tetap konsisten dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 seperti menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, membuat imbauan wajib masker dan lain sebagainya.

Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberikan masker untuk di gunakan selama di luar rumah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui anggotanya mengatakan, kegiatan tersebut masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.

“Diberi himbauan penekanan untuk selalu menggunakan masker, menerapkan Protokol Kesehatan yaitu Cuci Tangan dan jaga Jarak, untuk sementara dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker, dan apabila perbuatannya di ulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan Denda maupun saksi kerja bakti sosial baik kepada warga tersebut.” tutup anggota saat itu.(Cun)

Pos terkait