Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kapuas Kuala

Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala di back up Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Reskrim Polsek Selat, Unit Reskrim Polsek Basarang dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan sepeda motor, minggu (6/3/2022) kemarin.

Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono saat dikonfirmasi pada senin (7/3/2022) pagi, menyampaikan anggotanya bersama tim gabungan mengamankan pelaku yang berinisial JR (30) pekerjaan karyawan swasta, alamat Jl. Pemuda Kec. Selat Kota Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Dari keterangan korban yang bekerja di salah satu perusahaan di Kec. Kapuas Kuala bahwa awalnya korban menyuruh pelaku memperbaiki sepeda motornya di Kota Kuala Kapuas pada jumat (10/12/2021), namun sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, akhirnya korban pun merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut Ke Polsek Kapuas Kuala untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Parmono menjelaskan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta. “Berkat kerjasama tim, pelaku berhasil diringkus dan barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor honda verza milik korban sudah diamankan di Polsek Kapuas Kuala, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dengan dikenakan sesuai Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutupnya. (wen)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait