Menurutnya anggaran tersebut terkait adanya beredar di Group WhatsApp Bartim Membangun yang disampaikan oleh salah satu wartawan yang menyebutkan bahwa ada oknum wartawan penjilat dan korup berkontrak publikasi dengan RSUD Tamiang Layang.
“Saya selaku wartawan yang bertugas di Bartim merasa sebagai korban dari informasi itu, oleh karenanya saya minta kepada APH untuk mengusut tuntas dugaan tindakan oknum tersebut,” tuturnya, Jumat (10/10/2025)
Lebih lanjut dikatakan Mardianto, untuk diketahui saya dan Binaria hari ini Jumat 10/10/2025 sudah berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Barito Timur, dan dianjurkan untuk melaporkannya kebagian Tipikor.

“Tekad saya dan Binaria akan mengawal kasus ini sampai diketahui siapa pelaku oknum wartawan penjilat yang membuat Marwah Wartawan tercidrai,” tegasnya.
Selain itu, Tamiati Dewi yang juga salah satu wartawan Senior mengungkapkan bahwa dari kontrak yang disampaikan Direktur RSUD Tamiang Layang tidak sesuai dengan hasil yang diterima.
“Dengan kontrak yang disebut direktur RSUD Tamiang Layang sebesar Rp.3.600.000 per tahun, namun kenyataannya kita terima tidak sesuai bahkan tidak mencapai separuh dari anggaran tersebut,” ucap Tamiati.










