Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Siar Pemberitaan (Advertorial) disesuaikan Anggaran yang ada dan Penayangan Informasi tiap bulan, maupun jenis media cetak dengan perjanjian per eksemplar dari masing-masing media yang turut disepakati oleh Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. VINNY SAFARI, MM Pembina Tk I/IVb NIP. 197106 16 200212 2 004
Namun hal tersebut menuai kontroversi dari berbagai awak media yang menyebutkan bahwa kontrak tersebut tidak sesuai dengan hasil yang diterima dan tanggapan miring adanya keterlibatan oknum wartawan maupun pihak RSUD terhadap kontrak media tersebut.
Mardianto salah satu wartawan media online Patraindonesia.com mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut ke pihak terkait untuk mengungkap adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam menjalin kerjasama yang dinilai tidak sesuai.










