baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Guna mencegah terjadinya pernikahan usia dini, Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) telah membuat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio saat diwawancarai awak media usai melaksanakan rapat
Paripurna terkait pidato dari kepala daerah untuk Raperda pencegahan pernikahan anak usia dini di ruang rapat DPRD Bartim, Senin (22/09/2025).
“Karena setelah kemarin ada inventarisir dari dinas terkait, berkaitan dengan kondisi belakangan ini dengan adanya pernikahan anak usia dini. Kemudian perceraian yang diakibatkan dari berbagai kejadian, ada kekerasan, kurang bertanggung jawab dan sebagainya,” ucap Nursulistio.
Menyikapi kejadian yang dialami masyarakat luas, dan sebagai bentuk antisipasi, DPRD menerima pengajuan dari pemerintah daerah untuk membuat Perda yang mengatur pernikahan anak usia dini.
“Hari ini baru tahapan awal untuk membuat Perda dan kita tindak lanjuti. Mudah-mudahan dalam bulan depan itu sudah selesai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Nursulistio juga mengajak masyarakat secara khusus orang tua untuk lebih mengontrol aktivitas anak dan membimbing anak agar terhindar dari pergaulan bebas.
“Pernikahan ini kan sebuah momen yang sangat sakral, berharga dan kita tentu berharap pernikahan ini terjadi sekali seumur hidup, kecuali memang yang maha kuasa memanggil terlebih dahulu pasangan sehingga perlu pendamping yang berikutnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Nursulistio, di luar kejadian itu tentu kita berharap pernikahan ini selalu berdampingan bersama sampai ajal yang memisahkan. Oleh sebab itu ini perlu pemahaman kesiapan dari semua pihak, dari semua pasangan.
“Kita sebagai orang tua, begitu juga masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab terutama orang tua masing-masing, bagaimana kita melihat usia anak ini dan persiapan dari mereka dan juga pergaulan sehari-hari juga menentukan,” terang Nursulistio.
Menurutnya banyak yang sebenarnya belum siap menikah, tetapi karena pergaulan yang salah akhirnya mau tidak mau dinikahkan meskipun secara negara belum bisa tetapi mereka nikah di bawah tangan.
“Ini juga akhirnya membawa dampak yang berakibat perceraian dan sebagainya, nah ini kita bersama-sama ini kita berikan pemahaman bagaimana agar pernikahan ini benar-benar menjadi kebutuhan yang sudah siap. Selain itu mampu membina rumah tangga dan menyumbangkan kebahagiaan buat masyarakat kita memberikan keturunan yang nanti orang tuanya juga siap memberikan pendidikan dan pengayoman yang baik buat keluarga dan anak-anak mereka,” pungkasnya. (BRP)







