PT. KSL Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Ini Keterangan Tiga Kades di Wilayah Bartim

Selain itu, kewajiban memenuhi plasma 20% untuk masyarakat kerap kali di ingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang memastikan bakal menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola.

Dikutip dari elaieis.co yang menuliskan bahwa masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar area HGU.

Bacaan Lainnya

Padahal, kata Nusron ketentuannya sudah jelas kebun plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau enggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegasnya.

Nusron mengatakan, kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU untuk dikelola masyarakat sebagai kebun sawit plasma.(BRP)

Pos terkait