baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Tanggapi keluhan dan tuntutan masyarakat terkait lahan dan sertifikat yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan yang beroprasi diperkebunan sawit yakni Ketapang Subur Lestari (KSL) di kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan dari management PT. KSL, Hendra M selaku Vice GM yang mengatakan bahwa terkait masalah tuntutan masyarakat, teman-teman pers bisa melihat hal ini sudah berulang-ulang dengan cara-cara yang memaksakan kehendak.
Menurutnya hal tersebut bila dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, PT. KSL patuh dan taat, karena pada dasarnya PT. KSL yang berada di Bartim umumnya dan Desa Janah Jari khususnya legal sehingga perlu mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi.