Oknum Damang Jangan Politisir Hukum Adat Dayak, Romong: Jangan Gunakan Hinting Adat Untuk Menyesat Masyarakat

Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, EP. Romong, SH, (Foto: Ist).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Kepala Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DAD Kalimantan Tengah, E.P. Romong, SH, dirinya datang dan ingin melihat langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) rencana pemasangan Hinting Adat oleh Damang Manuhing, Awal Jantriadi, yang akan dilaksanakan Senin 14 Nopember 2022.

Saya kepingin mengetahui persis apa Dasar dan Rujukan hukum pemasangan Hinting Adat itu, mudah mudahan kedua oknum Damang yang katanya paling tahu tentang adat istiadat dan Hukum Adat itu juga ada hadir di TKP besok.

Bacaan Lainnya

Kalau hanya mengandalkan bunyi pasal 28 ayat (1) perda 16 tahun 2008 bahwa keputusan damang itu Final dan Mengikat ! Itu tidaklah lengkap, Iya kalau putusan damang itu dijamin benar 100%, dijamin adil 100% serta demikian juga proses pemeriksaan perkaranya sdh standar 100% maka masyarakat adat akan bisa menerima kalau putusan Damang atas suatu perkara adat itu sudah memang benar-benar adil dan sudah sesuai mekanisme yang diatur untuk itu.

Tapi terus terang dalam pengamatan kami akhir-akhir ini sudah sangat banyak putusan oknum-oknum Damang yang justru Kontropersi, yang justru jauh dari keadilan. Ada banyak putusan oknum Damang yang seakan akan serta seenaknya di seluruh wilayah hukum adat di Kalimantan Tengah, ini termasuk juga pelaksanaan Eksekusinya.

Saya tidak bermaksud melemahkan Adat, tapi apabila oknum-oknum Damang kita selalu berbuat sesuka hatinya tanpa memperhatikan pedoman yang dibuat, maka hal yang demikian harus masyarakat Kritisi, jangam sampai adat kita Dayak yang dianggap Mulia dinodai sendiri oleh kelakuan oknum-oknum yang seharusnya bertugas menjaganya.

Pos terkait