PT BMB Profesional dan Tidak Berkhianat Terhadap Cornelis Anton

Kantor PT. Berkala Maju Bersama (BMB) yang beroperasional di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Foto: Ist)

Jabatan ini tambah Sumardie dilakukan melalui penunjukan dari Direktur dan tidak tercatat di dalam perubahan akta perusahaan. “Tetapi melihat keadaan perusahaan yang terus menerus merugi akibat dikelola tidak profesional dan hutang kepada pihak ketiga terus bertambah besar, padahal Pabrik Kelapa Sawit sudah beroperasi dengan jam produksi ± 18 jam per hari, maka pemilik saham 94% memutuskan untuk mengganti pengurus perusahaan dalam pengelolaan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen agar perkembangan perusahaan menjadi lebih baik,” jelas Sumardie.

Menurut Sumardie, persyaratan perubahan dari Perusahaan PMDN ke PMA itu mempunyai regulasi ketat, yaitu diatur dalam UU Nomor. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor. 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Jadi kalau berkaca kepada regulasi yang ada saat itu, berikut pasal demi pasal di dalam Peraturan perundangan dan regulasinya, maka tidak memungkinkan seorang investor asing tiba-tiba muncul berhadapan dengan Cornelis N. Anton tanpa ada jaminan (faktor trust) dari Kepala Daerah , atau Bupati Gunung Mas pada saat itu.

Bacaan Lainnya

Intinya menurut Sumardie , “ pemilik modal dari Malaysia CBIP Holding BHD Group yang sudah puluhan tahun berpengalaman dalam investasi di Indonesia sebelum PT. BMB ada, tidak mungkin mau menanamkan uangnya hingga triliunan rupiah di Gunung Mas , apabila saat itu tidak ada jaminan dari Bupati selaku penguasa wilayah, bukan karena sosok orang yang tidak jelas kapasitasnya sebagai penjamin“ (BRP).


Pos terkait