PT BMB Profesional dan Tidak Berkhianat Terhadap Cornelis Anton

Kantor PT. Berkala Maju Bersama (BMB) yang beroperasional di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Foto: Ist)

“Untuk memenuhi persyaratan undang-undang Perseroan PMA maka Owner Malaysia memberikan Golden Share atau saham secara cuma-cuma (tanpa setoran modal) kepada lokal minoritas sebanyak 6 % yaitu, kepada Edwin Permana sebesar 1,5%, Elan S. Gahu sebesar 1,5% dan kepada Cornelis N. Anton sebesar 3%,” kata Sumardie.

Dengan terjadinya jual beli atau take over perusahaan, maka untuk menjalankan perusahaan sesuai bidang usaha dalam membangun perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, PT. BMB kemudian mengurus segala proses perizinan IUP dan HGU sebagaimana legalitas usaha yang berjalan hingga saat ini. “PT. BMB tidak pernah mengkhianati Cornelis N. Anton sebagaimana yang disampaikannya. Ada kesan bahwa Cornelis membuat cerita yang berbeda dengan faktanya,” kata Sumardie.

Bacaan Lainnya

Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, di tahun 2017 masuklah CV. Dua Putri yang menjadi mitra dengan PT. BMB, dimana dalam menjalankan usahanya CV. Dua Putri bergerak sebagai Kontraktor rental alat berat bagi PT. BMB, selanjutnya tahun 2019 kerjasama dengan CV. Dua Putri berkembang menjadi Penyuplai Tandan Buah Segar (TBS), jadi berdirinya CV. Dua Putri senyatanya berangkat dari pengelolaan usaha perkebunan yang dimiliki oleh PT. BMB.

Seiring perjalanan usaha PT. BMB sebagai PMA dari tahun 2012, kemudian tahun 2019 berdiri Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) pengelolaan manajemen dilaksanakan oleh Tim Cornelis N. Anton, dimana Direktur dijabat oleh Wagetama dan Cornelis merupakan bagian dari manajemen pengelolaan yang menjabat sebagai Direktur Legal dan Humas.


Pos terkait