Melihat Gelaran Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Di Kecamatan Selat

BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kapuas terus digalakkan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak terkecuali di Kecamatan Selat yang terdiri dari 8 Kelurahan dan 2 Desa.

Dengan target PAD di sektor pajak sarang burung walet sebesar Rp. 550 juta, Pemerintah Kecamatan Selat berupaya mengundang dan menyampaikan kepada para tokoh, RT/ RS dan pemilik sarang burung walet yang ada di lingkup wilayah setempat.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Sosialisasi yang disampaikan diantaranya tentang tarif pungutan pajak yang persentase telah diatur sesuai ketentuan, seperti halnya dikenakan pungutan sebesar 7 persen perkilogram dari tarif harga penjualan sarang burung walet.

Dalam Sosialisasi yang digelar di Kelurahan Selat Utara, Camat Selat Yaya Setiabudi menjelaskan dalam memungut pajak sarang burung walet, terdapat beberapa persyaratan lain terlebih dahulu, yakni diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk mendapatkan IMB pun harus memenuhi persyaratan ijin lingkungan.

“Kalau IMB ini tidak diterbitkan, maka PAD untuk sektor sarang burung walet ini tidak bisa dipungut,” ujar Yaya Setiabudi dalam sambutannya saat Sosialisasi di Kelurahan Selat Utara, belum lama ini.

Maka itu, ia meminta kepada pemilik sarang burung walet untuk berkoordinasi ke RT, Kelurahan terkait persyaratan yang dimaksud agar percepatan peningkatan PAD wilayah Kecamatan Selat dapat segera direalisasikan.

Selain itu, lanjut Camat, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada pemilik sarang burung walet yang berkontribusi dalam peningkatan PAD, akan diberikan sertifikat yang nantinya dapat memudahkan dalam hal yang berkaitan dengan usaha jasa Perbankan.

Sementara itu, Lurah Selat Utara, Rahmat M Noor mengungkapkan, di wilayahnya terdapat 42 bangunan sarang burung walet. Untuk mendukung percepatan peningkatan PAD, pihaknya terus berkoordinasi dan optimistis meski dari jumlah bangunan yang ada, di dominasi bangunan yang masih baru.

Lain halnya di Kelurahan Selat Hulu. Usai kegiatan Sosialisasi yang digelar pada Rabu 1 September 2021, Lurah Selat Hulu Jainal Arifin mengungkapkan, letak geografis wilayahnya yang sebagian besar berada di bantaran sungai menjadi kendala tersendiri.

“Banyak bangunan di daerah bantaran sungai mulai dari RT.1 jembatan panjang sampai RT.15, yang menjadi kendala adalah Perda IMB untuk bangunan di bantaran sungai. Sementara Perda yang ada saat ini tidak boleh ada pembangunan. Dulu bangunan di bantaran sungai berdiri diatas tanah, namun saat ini sudah terguras. Hanya di Jalan Barito dan Jalan Mahakam yang aman dalam hal persyaratan-persyaratan tersebut,” ungkap Jainal Arifin. (Rah/Red/BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait