Diduga Tipu Warga, Seorang ABG di Desa Tumbang Nusa Ditangkap Polisi

Baritorayapost.com, PULANG PISAU – Diduga melalukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sepeda Motor Honda Beat Nopol KH 5632 U, Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial JUN (16) warga Tarantang RT 01 Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Pulang Pisau

” Iya, Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat KH 5632 U, berinisial JUN (16) di Desa Tumbang Nusa, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, Rabu (27/7/2022).

Bacaan Lainnya

AKP Daspin menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2022 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya didepan Mesjid Al Ikhlas, pelaku JUN memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan maksud meminta bantuan untuk mendorong motornya sampai ke bengkel. Dikarenakan, Daspin, motor pelaku mengalami kerusakan.

” Dan disetujui oleh korban, dikarenakan pelaku ada berjanji untuk memberikan imbalan uang apabila sudah sampai di bengkel, ” ucap AKP Daspin

Namun, setelah sampai di bengkel di Desa Jabiren, dan pada saat korban mau berhenti kata Daspin pelaku berkata ” MANG GA USAH BERHENTI SOALNYA REPOT DAN LANGSUNG ANTAR KE RUMAH DESA TUMBANG NUSA” Korban pun mau menuruti permintaan pelaku, dan langsung menuju ke Desa Tumbang Nusa dan sekitar jam 14.00 WIb.

Saat korban dan pelaku sampai didepan rumah dan masih dalam keadaan tertutup di jalan Sagara RT. 05 Desa Tubang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, lanjut Daspin, pelaku berkata ” MANG PINJAM MOTOR KAMU SEBENTAR SAYA MAU MENGAMBIL KUNCI YANG TERTINGGAL ” Setelah itu, pelaku langsung pergi membawa sepada motor Honda BEAT Nopol KH 5632 U, dan 1 buah tas Ransel yang didalamnya terdapat 1 (buah) HP Merk OPPO A15 dengan meninggalkan korban sendirian dipinggir jalan.

” Pelaku tidak kunjung datang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 18.900.000, ” beber AKP Daspin.

Setelah melalui penyelidikan, pelaku JUN beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BRP).

Pos terkait