Dinas LHK Pulpis Tutup TPS Kelurahan Bereng

Keterangan Foto: Petugas kebersihan dari Dinas LHK Pulang Pisau tampak sedang memasang spanduk imbauan agar tidak membuang sampah di TPS Kelurahan Bereng, Senin (5/5/2025). Foto: IST

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat, Senin (5/5/2025) menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, tepatnya disamping SMAN 1 Bereng.

Penutupan tersebut dilakukan seiring adanya aduan dan keluhan warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Penutupan TPA di Kabupaten Pulang Pisau oleh DLHK juga bukan pertama kalinya. Hal serupa juga pernah dilakukan di TPA Komplek Perkantoran dan TPA Ray II Kecamatan Kahayan Hilir sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan rapi sehingga TPA dipusatkan di Jalan H Amur atau Ray III.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo membenarkan adanya penutupan TPS di Kelurahan Bereng tersebut.

Hal itu kata Hendri dilakukan menyusul adanya aduan dan keluhan warga yang tinggal disekitar lokasi tersebut karena adanya tumpukan sampah yang mengakibatkan bau tidak sedap.

” Jadi, sejak Senin 5 Mei 2025 TPS di Kelurahan Bereng kita lakukan penutupan untuk segala aktivitas membuang sampah, ” jelas Hendri Arroyo

Ditegaskan Hendri, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil pihak Kelurahan Bereng untuk duduk bersama berdiskusi mencari opsi terbaik terkait fenomena yang terjadi ini.

Kemudian untuk sementara dalam mengatasi persoalan sampah di Kelurahan Bereng, lanjut Hendri, warga yang akan membuang sampah rumah tangga bisa di simpan di titik-titik rute yang dilewati oleh petugas menggunakan motor Tosa dari Kecamatan Kahayan Hilir.

” Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan membuang sampah bekas bangunan maupun bekas tebangan pohon agar dibuang langsung ke TPA Desa Gohong, ” tegas Hendri Arroyo (BS)

Pos terkait