BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meluncurkan Program Jaga Bansos di Kecamatan Pandih Batu.
” Kita ingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta aparaturnya, khususnya di Bumi Handep Hapakat agar tidak bermain-main dengan program bantuan sosial (Bansos). Jika ditemukan penyimpangan, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH saat menggelar sosialisasi Perundang-undangan bersama DPMD Pulang Pisau di Kecamatan Pandih Batu, Kamis (16/9/2021).
Priyambudi mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari inovasi Program Mitra Binaan kawasan food estate yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru.
Selain Program Mitra Binaan, kata Priyambudi, juga dilakukan penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa.
” Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan di desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ” kata Priyambudi
Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat ini dilaksanakan secara kontinyu hingga menjangkau seluruh kecamatan, sehingga diharapkan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.