baritorayapost.com, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dan Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau yang diselenggarakan di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (12/03/2025)
Dalam kegiatan Penandatanganan juga turut disaksikan Langsung oleh Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan dari Dandim, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, beberapa Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, serta para jajaran Kejari Pulang Pisau.
Kegiatan Penandatangan Kerjasama tersebut terkait dengan koordinasi aparat pengawas internal atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau dalam sambutannya mengatakan korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Kami pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau menyadari korupsi adalah tantangan yang kompleks yang tidak bisa kami cegah dan hadapi sendiri, kami perlu sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.
Lanjutnya, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum merupakan simbol dari tekad bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Integritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan adalah kunci keberhasilan dalam perjuangan melawan korupsi. Kedepannya Koordinasi yang solid dalam penanganan dugaan korupsi harus diperkuat sekaligus memberikan upaya pencegahan korupsi yang lebih proaktif dan terukur,” tutupnya. (BS/BRP)