Sekda Pulang Pisau Minta SOPD Pahami Asistensi SPM

Pulang Pisau, – Guna mewujudkan terlaksananya standar pelayanan minimal (SPM) di Kabupaten Pulang Pisau, sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan dan komitmen Pemerintah Daerah kepada masyarakat, diperlukan keseriusan dan pemahaman antar perangkat daerah untuk bersama mengintegrasikan program kegiatan guna mendukung pelayan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak didapatkan setiap masyarakat secara minimal.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta pada saat memantau pelaksanaan secara daring kegiatan Asistensi penganggaran dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang diselenggarakan Ditjen Bangda keuangan daerah di kota Menado, Kamis (30/9/21).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Tony sapaan akrab Sekda Pulang Pisau mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait