Pelayanan dasar yang dimaksud kata Tony, adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atau warga negara yang wajib tertuang dalam RPJMD dan Renja perangkat daerah di kabupaten Pulang Pisau.
” Pelayanan dasar yang menjadi jenis SPM meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan mlMasyarakat, Penanggulangan Bencana serta bidang sosial, ” ucap Tony Harisinta
Oleh karena Itu, Tony berharap pasa tahun 2022 mendatang, Bappedalitbang selaku koordinator SPM dan Sekretariatan di bagian pemerintahan umum Setda Pulang Pisau agar dapat menginventarisir dan mengasistensi program dan kegiatan SOPD untuk dapat mendukung dan mengintegrasikan amanah peraturan tersebut.
” Mengingat hingga saat ini masih ada beberapa SOPD yang belum mengetahui tahapan dan aturan teknis yang diinginkan dalam Standar Pelayanan Minimal tersebut, ” tandasnya. (BS/Red/BRP)










