baritorayapost.com, PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AK (28) dan (C) di Jalan Perjuangan Kelurahan Penarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Senin (13/1/2025) sekitar 15.00 WIB atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda KH 2842 HN di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang, Minggu (12/1/2025).
” Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banama Tingang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku Curanmor di Jalan Perjuangan Kelurahan Penarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Senin (13/1/2025), ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin, Rabu (15/1/2025)
” Ke dua pelaku yakni AK (28) dan C (25) merupakan warga Temanggung Singa Maratha RT. 005 Desa Kalumpang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, ” ucap Daspin menjelaskan
Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu korban baru sampai di kantor pelayanan tehnik PLN Desa Pangi Rt/Rw 002/000, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Namun pada saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, kata AKP Daspin, korban kaget karena sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras kantornya, ” kata AKP Daspin
Korban bersama saksi HAK lanjut AKP Daspin, berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan.
” Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banama Tingang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, ” pungkas AKP Daspin
Daspin menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau saat memarkirkan sepeda motor ditempat yang aman dan pastikan kendaraan sudah di kunci dan bila perlu dilengkapi dengan kunci ganda.
” Pastikan pada saat memarkirkan sepeda motor sudah di kunci dan ditempat yang aman. Bila perlu lengkapi dengan kunci ganda, ” pungkasnya. (BRP).