baritorayapost.com, BARABAI – Pengelola Objek Wisata Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait pemanfaatan fasilitas bagi pengunjung mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penggunaan lapangan tenis serta fasilitas parkir kendaraan di dalam kawasan objek wisata.
Kepala Pengelola Objek Wisata Batu Benawa, Masruz Wian, mengatakan penggunaan lapangan tenis kini tidak lagi dikenakan iuran bulanan kepada klub.
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, meski tidak lagi dibebani iuran bulanan, lapangan tenis tetap dapat dimanfaatkan sebagai salah satu fasilitas yang tersedia bagi pengunjung Objek Wisata Batu Benawa.
Namun, setiap pengguna tetap diwajibkan membeli tiket masuk kawasan wisata sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengguna diwajibkan membeli tiket masuk kawasan wisata. Selain lapangan tenis, pengelola juga memastikan parkir kendaraan pengunjung di dalam kawasan Batu Benawa tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Kebijakan parkir gratis tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masuk dan parkir di dalam kawasan objek wisata.
Masruz menambahkan, penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengelola dalam menata dan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas wisata.
Penataan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, kebersihan serta kenyamanan para pengunjung.
“Kami berharap fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik. Kami juga mengimbau pengunjung bersama-sama menjaga fasilitas dan kondisi kawasan selama berwisata di Batu Benawa,” katanya.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, pengunjung dapat memanfaatkan lapangan tenis tanpa dikenakan iuran bulanan klub.
Sementara itu, kendaraan pengunjung yang menggunakan area parkir di dalam kawasan juga tidak dikenakan biaya tambahan, dengan tetap memenuhi kewajiban membeli tiket masuk objek wisata.
Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari penataan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Objek Wisata Batu Benawa.(mask95).









