Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah turun langsung ke lapangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atas laporan masyarakat. Dari hasil pemantauan tersebut, Komisi III menemukan indikasi persoalan lingkungan yang sesuai dengan aduan warga.
“Kami dari DPRD beberapa waktu lalu ke lapangan, di sana memang benar seperti yang diadukan masyarakat bahwa ada pencemaran, ada sungai-sungai yang tertutup dan ada galian C yang diduga ilegal,” tegasnya.
Kariato menyebut penghargaan itu diberikan dalam acara Pengukuhan Tim Tanggap Bencana pada 7 Februari 2026. Ia memahami penghargaan tersebut dimaksudkan sebagai apresiasi atas bantuan perusahaan kepada masyarakat terdampak banjir. Namun, menurutnya, momen pemberian penghargaan menjadi persoalan karena dilakukan saat perusahaan masih menuai banyak sorotan.
“Penghargaan itu diberikan atas peran perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir, namun pada saat ini banyak laporan dan keluhan masyarakat sehingga pemberian penghargaan itu momennya kurang tepat,” ujarnya.
Ketua Komisi III berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik DPRD maupun pemerintah daerah, agar ke depan pemberian penghargaan lebih mempertimbangkan situasi sosial di masyarakat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Harapan kami ke depannya ini menjadi pelajaran buat kita semua, sehingga pemberian penghargaan tetap memperhatikan isu dan kondisi sosial di masyarakat,” lanjutnya.










