Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab HST Fokus Jaga Pembangunan dan Layanan Publik

baritorayapost.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab HST untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi mengatakan perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah sepanjang tahun berjalan.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Gusti Rosyadi dalam rapat paripurna DPRD HST.

Menurutnya, penyesuaian mencakup perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, pergeseran program dan kegiatan, perubahan target pendapatan, penyesuaian belanja, hingga perkembangan pembiayaan daerah.

Gusti Rosyadi menyebut kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Berbagai masukan serta pandangan legislatif menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen anggaran.

Atas nama Pemkab HST, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan sesuai jadwal.

Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah menargetkan kesinambungan pembangunan tetap terjaga. Fokus lainnya mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian masyarakat, serta optimalisasi program prioritas daerah.

“Melalui Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berupaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas daerah,” ujarnya.

Setelah disepakati, dokumen perubahan KUA dan PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD HST 2026.

Gusti Rosyadi berharap pembahasan pada tahapan berikutnya berjalan efektif dengan tetap mengedepankan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat HST.(mask95).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait