PKS Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT Bartim Coalindo, PT MUTU Juga Terlibat

Menurutnya dengan jadwal kedepan dilakukan penyelesaian dilapangan antara warga dengan perusahaan dan melihat langsung fakta di lapangan bersama dan melibatkan kepala desa serta semua pihak yang ada kaitannya dengan lahan yang menjadi sengketa.

Sementara itu, Hermansyah selaku Eksternal PT MUTU menyatakan akan mengikuti proses sesuai keputusan bersama dari hasil mediasi yang di fasilitasi PKS Bartim.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Proses ini kita ikuti aja. Kalau kami dari MUTU akan mengikuti proses ini, kebetulan nanti tanggal 30 kita cek lapangan. Intinya MUTU patuh terhadap apa yang diputuskan oleh PKS,” jawab Hermansyah singkat.

Ditempat yang sama,
management PT Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha menjelaskan pihaknya berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik, mengingat lahan yang menjadi konflik digunakan PT. Bartim Coalindo melakukan aktivitas hauling.

“Jadi terkait mediasi ini prihal tuntutan keluarga Yupelis ke pihak PT MUTU, dan nanti akan dilanjutkan untuk pengecekan di lapangan di tanggal 30 sama-sama nanti,” ujarnya

Dengan adanya pemortalan oleh pihak keluarga Yupelis pemilik lahan yang diakuinya di area tersebut, aktivitas hauling PT. Bartim Coalindo terhambat, sehingga pihak perusahaan mengajukan mediasi yang di fasilitas oleh PKS dan kedua belah pihak.

“Harapan kami kepada PKS ini dapat membantu bisa menentukan dan memberikan hasil, artinya dari perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat pun tidak dirugikan. Semoga kedepannya ada keputusan yang menghasilkan sama-sama ada jalan baik,” harapnya.

Namun hal tersebut tidak menjadi harapan dari pihak keluarga Yupelis. Dirinya menegaskan akan tetap bertahan melakukan penutupan bila tuntutan nya tidak terpenuhi.

“Apabila tuntutan tidak terpenuhi kami tetap pada pendirian kami di situ, artinya apapun kegiatan perusahaan di situ kami tetap menutup apapun resikonya.

Yupelis juga menyebutkan bahwa fakta dilapangan dengan bukti tanam tumbuh pohon dan garapan lahan serta surat atau dokumen lahan tersebut yang diakuinya.

“Tuntutan kita kepada PT MUTU ini untuk segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang mereka pinjam dengan luasan lahan 799 hektar,” ungkapnya.

Yupelis juga mengingatkan pihak perusahaan untuk segera mengembalikan surat segel tanah dan siap meneruskan ke proses hukum kedepannya.(BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait