Selain itu, Nensi juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penelitian, maka untuk ditetapkan menjadi cagar budaya akan dikualifikasi oleh tim tersendiri yang bernama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berhak untuk memutuskan objek-objek cagar budaya seperti benda maupun terdapat struktur bangunan atau situs kawasan.
“Setelah ini akan dilaporkan ke balai pelestarian kebudayaan, nanti jika ada Tim ahli meminta datanya kami akan memberikan pengarahan dan juga pendampingan. Untuk sementara ini kami berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya objek-objek yang diduga cagar budaya ini akan kami lakukan penanganan sesuai prinsip cagar budaya,” jelasnya.
Nensi juga mengatakan penemuan benda bersejarah tersebut dimiliki Rafi Hidayatullah yang selanjutnya akan didaftarkan agar terdata dan ditetapkan secara sah memiliki dokumen yang diakui sebagai benda bersejarah.

Hal tersebut juga direspon positif oleh Analis kebijakan bidang kebudayaan Disbudpora kabupaten Barito Timur, Alfirdaus yang menilai bahwa penemuan tersebut adalah sebuah hal yang perlu diperhatikan karena memiliki potensi keberadaan cagar budaya yang bersejarah.
“Mewakili dinas kebudayaan pariwisata yang pertama berkaitan dengan ini adalah salah satu potensi bahwa kita memiliki cagar budaya, kemudian kita punya sejarah yang juga ini perlu kita jaga sama-sama dan ada laporan kemarin sampai ke dinas pariwisata khususnya untuk bidang kebudayaan untuk menanggapi dan merespon dengan cepat laporan ini bahwa ada temuan,” tuturnya.








