baritorayapost.com, HULU SUNGAI TENGAH – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD HST, Selasa (13/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di lantai II Gedung DPRD HST tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah yang menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengembangan kepemudaan dan olahraga, hingga penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam penyampaiannya, Bupati Samsul Rizal mengapresiasi pandangan, saran, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Pada sektor pajak dan retribusi daerah, pemerintah kabupaten menekankan pentingnya kebijakan yang adil, transparan, dan tidak mengabaikan kemampuan masyarakat maupun keberlangsungan dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemanfaatan sistem pembayaran digital melalui e-tax dan e-retribusi juga menjadi perhatian untuk mempermudah transaksi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan penerimaan daerah.
Sementara itu, dalam Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, pemerintah daerah mendorong penguatan pembinaan generasi muda agar mampu berkembang menjadi sumber daya manusia yang terampil, kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
Pembinaan atlet sejak usia dini, pemerataan fasilitas olahraga, pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi, hingga perhatian terhadap masa depan atlet menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah juga berharap program kepemudaan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang mampu mendorong kreativitas, kewirausahaan, partisipasi pemuda, serta peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten HST.
Adapun dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah menyoroti pentingnya penyediaan hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengembang perumahan diharapkan memenuhi kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perencanaan kawasan permukiman juga harus memperhatikan sistem drainase, potensi bencana, dan penataan lingkungan guna mencegah terbentuknya kawasan kumuh serta meminimalkan risiko banjir.
Selain itu, ketepatan data penerima bantuan rumah tidak layak huni menjadi perhatian agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Penyediaan akses air bersih, sanitasi yang memadai, dan lingkungan permukiman yang sehat juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gunakan tombol panah atas dan panah bawah untuk mengatur ukuran panel kotak meta.
Bupati Samsul Rizal berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perangkat daerah terkait.
Gunakan tombol panah atas dan panah bawah untuk mengatur ukuran panel kotak meta.
Ia menilai perbedaan pandangan serta berbagai masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
Melalui pembahasan lanjutan, ketiga Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang mendukung optimalisasi pendapatan daerah, pengembangan potensi generasi muda dan olahraga, serta penyediaan kawasan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(mask95).









