Lamandau – Personel Polsek Delang, Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan, Minggu (26/09/2021).
Kapolres Lamandau Akbp Arif Budi Purnomo, SIK., M.H., melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., mengatakan Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik rawan terjadinya karhutla.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
“Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkas Kapolsek. (dbm).