baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa malam
(14/7/2026).
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, sebelum dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Junaidi, S.Ag., mengatakan seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat terhadap hasil pembahasan Badan Anggaran mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
“Rapat paripurna mendengarkan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Setelah laporan Banggar disampaikan, seluruh anggota DPRD menyatakan sepakat, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, tahapan berikutnya adalah penyampaian Raperda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya perda ini akan masuk ke Kemendagri. Mudah-mudahan tidak ada lagi catatan yang bersifat mendasar dari hasil evaluasi. Kalau tidak ada persoalan yang prinsip, maka proses pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dapat dinyatakan selesai,” katanya.
Meski telah disetujui, Junaidi menegaskan DPRD tetap memberikan berbagai catatan, kritik, dan masukan yang bersifat konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan maupun penyusunan APBD tahun berikutnya.

“Banyak koreksi dan masukan yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 dan penyusunan APBD Tahun 2027 bisa lebih baik lagi. Dalam penyusunan perda memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai regulasi,” jelasnya.
Menurut Junaidi, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia juga berharap target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai sesuai estimasi yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan evaluasi dan penjelasan dari Bapenda, kita berharap estimasi pendapatan daerah sebesar Rp5,4 triliun dapat tercapai hingga akhir Desember 2026. Jika target pendapatan tercapai, maka fokus selanjutnya adalah mengevaluasi rencana pengeluaran agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan serta persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(BRP)









