PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terus bergerak cepat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi strategis ini ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Juli 2026, bahkan diupayakan selesai lebih awal pada bulan Juni, sebagai langkah nyata menghadirkan kepastian hukum sekaligus solusi atas berbagai persoalan agraria yang berkembang di daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kalteng.
Okki Maulana, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi agenda prioritas utama. Hal ini mengingat sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi permasalahan yang kerap muncul di berbagai wilayah Kalimantan Tengah dan membutuhkan landasan hukum yang jelas untuk penyelesaiannya. Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini. Draf ini sebenarnya sudah diajukan pada periode DPRD sebelumnya, namun belum sempat disahkan. “Karena itu, kami pada periode ini memberikan perhatian khusus dan membahasnya secara berturut-turut agar prosesnya segera tuntas dan tidak tertunda lagi,” ungkap Okki Maulana, Sabtu (06/6/2026).
Menurutnya, upaya percepatan ini merupakan wujud nyata komitmen pihak legislatif, khususnya Komisi IV beserta Pansus, dalam menjawab keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Persoalan sengketa tanah selama ini dianggap sebagai momok yang meresahkan, sehingga diperlukan payung hukum yang mampu mengakomodasi penyelesaian secara menyeluruh, mulai dari masalah yang tumbuh di tingkat masyarakat hingga persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. “Ini paling tidak bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok bagi masyarakat maupun pemerintahan. Raperda ini dirancang agar mampu menyelesaikan persoalan dari segala arah, baik yang bersifat top to down maupun down to top, agar semua aspek terakomodasi dengan baik,” tegasnya.
Lebih mendalam, Okki menambahkan bahwa materi muatan Raperda juga menitikberatkan pada penegasan batas kewenangan antara penerapan hukum adat dan hukum positif. Pengaturan ini sangat penting dilakukan untuk menghindari tumpang tindih wewenang atau ketidakpastian hukum di lapangan, serta memastikan kedua sistem hukum tersebut dapat berjalan selaras dan saling mengisi. Di dalam dinamika pembahasan, pihaknya membagi koridor yang jelas. Pansus melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, namun kami juga memberikan batasan sampai di mana peran hukum positif dan hukum adat berjalan.
Jangan sampai saling tumpang tindih, atau terjadi kondisi di mana masalah sudah selesai secara hukum adat namun hukum positif tidak dijalankan, atau sebaliknya. “Hal-hal inilah yang menjadi catatan utama kami di DPRD agar regulasi ini nanti berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Okki. (BRP).








