Kuala Kapuas, baritorayapost – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, pada Pemilihan Gubernur Kalteng 2020, dari dana yang bersumber dari APBN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ‘O’ dan ‘B’.
Tak hanya itu, dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo, dalam siaran Pers nya kepada sejumlah awak media, membeberkan modus dari perbuatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1,6 Milyar tersebut.
Dalam siaran pers, Selasa 12 Juli 2022, di halaman gedung kantor Kejari Kapuas, Kasi Pidsus Kiki Indrawan menjelaskan, modus tersangka melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di mana mengatur pengadaan bisa penunjukan langsung (PL) untuk perusahaan yang mengerjakan pengadaan tersebut.
Sementara itu Kajari Kapuas Arif Raharjo menjelaskan, pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN maupun APBD tunduk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tersangka menyalahgunakan Kewenangan nya mengadakan belanja barang dan jasa menyimpangi ketentuan, yang seharusnya tender, konsolidasi, jadi dipecah-pecah sehingga dapat menjadi penunjukkan langsung.
“Itu yang dinamakan perbuatan melawan hukum, korupsi itu berkaitan dengan kewenangan, Jadi Kewenangannya dipergunakan untuk memecah-mecah paket. Sehingga yang harus di tenderkan tapi tidak dilakukan tender. Motifnya mendapat keuntungan pribadi,” kata Arif Raharjo dalam Pers Rilis nya didampingi Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Intel Amir Giri Muryawan, dan Kasi Pidum T Ludong.
Arif Raharjo menjelaskan, kedua tersangka tersebut diantaranya berinisial ‘O’ yang merupakan mantan Sekretaris pada KPU Kapuas, dan ‘B’ yang merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Kalteng, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan Pilgub Kalteng pada KPU kerugian keuangan negara yakni senilai Rp 1.672.685.841,-.
Kasi Pidsus menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan Pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun. (Rahmad/BRP)