Kuala Kapuas, baritorayapost – Dalam gelaran pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara tindak pidana umum (Tipidum) oleh Kejaksaan Negeri Kapuas, perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) mendominasi Barbuk yang dimusnahkan.
Bertempat di halaman kantor Kejari Kapuas, Selasa (12/7/2022) Kejari Kapuas bersama dengan unsur Forkopimda Kapuas melakukan melaksanakan pemusnahan Barbuk dari perkara pidana yang telah inkracht, untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari perkara Narkotika yakni sebanyak 139,07 gram sabu, 9.417 butir obat terlarang. Selain itu, sepucuk senjata api, serta beberapa senjata tajam jenis Mandau dan parang langsung dihancurkan baik dengan diblender maupun digerinda.
Kajari Kapuas Arif Raharjo menjelaskan aparat penegak hukum lainnya mulai dari Kepolisisan, Kejaksaan akan selalu serius melakukan penanganan tindak perkara, khususnya tindak perkara narkoba, karena dari hal yang kecil bisa menjadi kejahatan yang besar.
“Narkoba ini sekarang bukan lagi menjadi musuh perorangan, tapi sudah menjadi musuh negara, karena narkoba bisa membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara, karena narkoba adalah ibu dari segala kejahatan dan berawal dari narkoba bisa membawa kejahatan-kejahatan lainnya serta kepada masyarakat dan pemuda harus ingat bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” ucap Kajari.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo, Kepala Badan Narkotika Kapuas Fahkruransi, Tokoh Agama Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, Tokoh Masyarakat, Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, Tokoh Pemuda dan perwakilan Jurnalis Kabupaten Kapuas dengan disaksikan oleh banyak pihak terkait. (Rahmad/BRP)









