Namun Pihak manajemen PT BNJM melalui Ir Haryono Jayaharto saat dikonfirmasi baritorayapost.com melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Netro Aram selaku pemilik lahan perihal hasil pelaksanaan dari pengecekan lahan tersebut, Kamis (27/1/2022).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, dari hasil pengecekan lahan dan pemasangan titik koordinat luas lahan hanya 7,911 ha bukan seluas 11 ha sebagaimana SKT yang diterbitkan oleh pihak Desa dan Kecamatan.
Selain itu dalam areal 7,911 ha tersebut terdapat bekas tambang dan saat pelaksanaan pengecekan lokasi, pihak Desa, Kecamatan, bersambitan dan saudara – saudara kandung Netro Aram tidak hadir.
Sehingga PT BNJM meminta untuk dilakukan pengecekan ulang, lahan tersebut yang sudah diukur dengan ketentuan harus melibatkan Kepala Desa Betang Nalong, pihak Kecamatan, saudara – saudara kandung Netro Aram dan pihak Polsek dan Koramil sebagai saksi.
Sementara Netro Aram selaku pemilik lahan yang berdasarkan SKT yang diterbitkan seluas 11 ha, saat dicoba untuk dikonfirmasi via melalui sambungan telp, belum bisa dihubungi. (kdn/Red/BRP)







