BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Para pekerja bangunan dan pemilik bahan material bangunan pada pekerjaan yang bersumber dari Program Dana Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali menagih upah dan bahan material senilai hingga Rp. 300.000.000, kepada Kepala Desa Kaburan.
Kepala tukang pekerja bangunan, Hendra Putra Wibowo mengungkapkan kepada media, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan pihaknya untuk menagih penyelesaian pembayaran yang belum terselesaikan selama 4 tahun terakhir atau 3 tahun anggaran Dana Desa tahun 2017 sampai 2019 lalu.
Maka itu, lanjutnya, melalui surat permohonan tertanggal 26 Nopember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kaburan, T. Abdurahman, pihaknya meminta penyelesaian secara kekeluargaan terkait sisa pembayaran dan kejelasan tentang permasalahan tersebut.
Dijelaskan Hendra Putra Wibowo, dalam lampiran surat pihaknya juga menyampaikan beberapa pernyataan diantaranya belum adanya serah terima pekerjaan yang kerjakan. Kemudian dari 9 jenis pekerjaan yang total tagihan biaya pengerjaannya Rp. 860.000.000, dalam 3 (tiga) tahun anggaran dari tahun 2017 sampai 2019, Kepala Desa baru merealisasikan atau mencicil sebanyak Rp. 500.000.000,. Sehingga masih menyisakan sebanyak Rp. 280.000.000,untuk bahan material bangunan dan sisanya Rp. 80.000.000, yang merupakan hak upah pekerja sebanyak 21 orang.
“Kami berpendapat, apabila Kepala Desa memang ada itikad baik untuk menyelesaikannya, kami rasa tidak lebih dari 60 menit pasti selesai. Kami juga bersepakat, apabila Kepala Desa tidak mengindahkan atau mengabaikan permohonan kami melalui surat terhitung 10 hari kedepan, maka dengan sangat terpaksa kami akan mengambil kembali bahan-bahan yang belum dibayar dan sisa upah kerja dibeberapa pekerjaan baik jalan maupun bangunan, sesuai catatan tagihan kami, yang dulu pernah kami berikan kepada Kepala Desa pada tahun 2018,” ujar Kepala Pekerja bangunan, Hendra Putra Wibowo kepada media, Jumat (26/11/2021) siang.
Ia menambahkan, langkah tersebut ditempuh guna mempercepat dalam mendapatkan hak-hak pekerja yang sudah seharusnya menjadi prioritas dan tanggung jawab Kepala Desa, untuk membayar sesuai dengan perjanjian pada kesepakatan kerja di tahun 2017 lalu.
Sementara itu, Kepala Desa Kaburan, T. Abdurahman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan jika apa yang disampaikan itu adalah tidak benar. Bahkan ia bermaksud tidak akan menanggapi permohonan penyelesaian yang diminta para pekerja bangunan.
“Saya tidak ada waktu untuk hal yang tidak penting. Mana mungkin menanggapi hal yang tidak masuk akal. Sudah banyak bangunan yang mereka bongkar dan kasus ini sudah di tangani oleh Kepolisian. Terkait masalah utang piutang silahkan ke Perdata,” ujar T Abdurrahman kepada media ini melalui pesan singkat ponselnya, Minggu (27/11/2021) siang. (Rah/Red/BRP)