YH Ditetapkan Tersangka Selaku PPK Proyek APBN Tahun 2016 oleh Kejari Pulpis

YH mantan PPK kegiatan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di kawasan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau saat di giring petugas dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuju mobil tahanan, Senin (10/10/2022). Foto: IST

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan YH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) di kawasan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Proyek tahun anggaran 2016 dengan menelan anggaran dana APBN sekitar Rp. 6,3 miliar tersebut tendernya dimenangkan oleh PT. Arkindo Bandung, dengan jenis kegiatan pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir. Saat itu YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saat ini sebagai PNS pada sebuah Dinas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

Dari pantauan awak media, YH memenuhi panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Namun sekitar pukul 18.15 Wib, YH keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan memakai baju rompi oranye dengan tangan diborgol dan dimasukkan kedalam mobil tahanan untuk bawa dan dititipkan di Rutan Kuala Kapuas.

Saat di konfirmasi awak media PE, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama YH dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pemukiman kawasan kumuh dari Kementerian PUPR di Kecamatan Kahayan Hilir TA 2016.

” Kita telah menetapkan YH sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tersangka kita titipkan di Rutan Kapuas. Kasus ini adalah tunggakan dari tahun lalu dan nanti tentu akan dikembangkan lagi dengan tersangka lainnya. ” kata Priyambudi singkat. (sgt/BRP)

Pos terkait