baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmanto Muhidin, S.H.I.,M.H sangat mengapresiasikan atas sikap tegas bupati Mura Dr. Pedie M Yoseph, MA atas pengaduan dan keresahan warga masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan berita acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.
Hal tersebut terjadi kepada PT. Marunda Graha Mineral (MGM) site Laung Tuhup, Kode Perusahaan: 4859, jenis perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor Perizinan: 231.K/40.00/DJG/2004, Tahapan Kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP: 1300003032014021, Komoditas Batubara dengan Luas: 12.880,00 Ha, Tanggal Mulai Berlaku: 22 Desember 2003, Tanggal Berakhir: 21 Desember 2023, Tahapan CNC – yang berlokasi Kabupaten Murung Raya dan konsesi kedua dengan nomor Perizinan: 409.K/30/DJB/2009, Tahapan Kegiatan Operasi Produksi, Kode WIUP: 1300003032014097, Komoditas Batubara dengan Luas: 5.204,00 Ha, Tanggal Mulai Berlaku: 15 Februari 2007, Tanggal Berakhir: 21 Desember 2023, Tahapan CNC – yang berlokasi Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH, mengatakan saat konferensi pers didampingi oleh Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima mengatakan alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT. Marunda Graha Mineral (MGM) tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup, di rumah jabatan bupati Murung Raya (Mura) pada, Rabu (06/09/2023).
Pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) secara tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ini ” Mengeluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada PT. Marunda Graha Mineral, karenanya Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA mengeluarkan surat dengan nomor: 500/337/EK.SDA tanggal 05 September 2023 Perihal Paksaan Pemerintah kepada PT. Marunda Graha Mineral (MGM) terkait Air Limbah / Kolam di lokasi PIT East Kawi (Kawi Timur) atas dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup.
“Artinya ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) sudah jelas kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” jelas Rahmanto.
Memperhatikan pengaduan dan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan Berita Acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya serta kunjungan kerja sebelumnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1013, Kajari dan Wakil Ketua DPRD Kabupatern Murung Raya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di areal tambang East Kawi PT. Marunda Graha Mineral, bahwa:
- Adanya Pengeluaran air limbah pada settling pond East Kawi dari aktivitas penambangan Pit East Kawi yang belum dilengkapi surat Persetujuan teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagaimana yang diketahui dan dibenarkan oleh KTT PT. Marunda Graha Mineral atas nama Suparno pada laporan Berita Acara Pengawasan pada tanggal 15 Agustus 2023;
- Stock pile batubara di lokasi east kawi saat ini sudah beroperasi, yang semestinya terlebih dahulu harus diterbitkan persetujuan Adendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI;
- Camp kawi dan camp menyango sudah operasional tetapi belum dilengkapi dengan Persetujuan Tekhnis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SL0) serta instalasi pembuangan air limbah (IPAL) domestic dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI;
- Secara teknis Pit Bambang di Km 56 telah ditutup dan tidak ditambang lagi sejak tahun 2022, namun sampai saat Ini belum dilaksanakan Reklamasi secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) secara tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ini ” Mengeluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada PT. Marunda Graha Mineral, karenanya Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA mengeluarkan surat dengan nomor: 500/337/EK.SDA tanggal 05 September 2023 Perihal Paksaan Pemerintah kepada PT. Marunda Graha Mineral (MGM) terkait Air Limbah / Kolam di lokasi PIT East Kawi (Kawi Timur) atas dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, untuk:
- Menghentikan kegiatan pengeluaran air limbah paling lambat tanggal 8 September 2023 dari settling pond tambang East Kawi sampai diterbitkannya Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI;
- Menghentikan kegiatan operasional penumpukan batubara di stock pile East Kawi paling lambat tanggal 8 September 2023, karena Addendum AMDAL yang mengakomodir operasional tersebut belum mendapat Persetujuan Lingkungan dari Komisi Amdal Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Masih dikatakan Rahmanto, bahwa PT MGM bahkan diduga belum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.
“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” tandasnya (BRP).