Baritorayapos.com, Palangka Raya – BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), dan para Damang se-Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN pada 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap. Kegiatan dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dan dihadiri jajaran Kesbangpol, Polda Kalteng, serta perwakilan adat.
Gubernur Kalteng, melalui Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti, meminta pengedar narkoba diusir dari Tanah Dayak dan agar Damang merumuskan sanksi adat yang jelas. BNN Kalteng melaporkan lebih dari 6.000 warga produktif terpapar narkoba, dengan sitaan 14,9 kg sabu dan 345 butir ekstasi tahun ini, menegaskan Kalteng sebagai jalur dan pasar narkotika.
Koordinator Forum Damang, Wawan Embang, menyatakan Perjanjian Tumbang Anoi (96 pasal) belum memuat aturan narkoba. Namun, sanksi adat seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran bisa diterapkan jika masyarakat mendukung. Ia soroti Pasal 40 tentang “denda memperdaya anak” yang bisa diperluas untuk narkoba.
Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy memaparkan penyusunan Basara Peradilan Adat sebagai pedoman resmi, dengan Damang sebagai hakim adat, DAD pengawas, dan Batamad pelaksana eksekusi. Perda 1/2008 dan 3/2019 menjadi dasar hukum, sementara GDAN mencatat 90% ODGJ di Rumah Pemulihan Borneo rusak akibat narkoba.
Batamad menegaskan sinergi hukum negara (UU 35/2009) dan adat diperlukan. Diskusi dua hari menghasilkan rekomendasi: revisi Tumbang Anoi, penguatan Pasal 44 dan 96, kanal pelaporan Damang-GDAN, pembentukan unit GDAN di tiap daerah, MoU DAD-Damang-GDAN-BNN-Polda, serta pemiskinan pelaku secara adat.
Dengan kesepakatan ini, Kalimantan Tengah berharap peradilan adat menjadi benteng sosial, melindungi generasi muda dan memperkuat pertahanan bersama melawan ancaman narkotika.








