BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) – Personel Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Rutin melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng Kamis (10/12/2020)
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personel Polsek Pandih Batu untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Agus Suparji menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat di kecamatan Pandih Batu yang belum mengunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Masyarakat yang di temukan personil Polsek Pandih Batu belum menggunakan masker di lakukan tindakan dengan teguran lisan kemudian memberikan masker untuk di pakai
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” tambah agus.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Pandih Batu mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (corona) di Kecamatan Pandih Batu. tutur Agus. (Dtn).