Tugas dari Tim Pakem kata Priyambudi, diantaranya menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi terkait aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, untuk meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya yang ditimbulkan bagi ketertiban dan ketentraman umum, dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

” Ada beberapa aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau di antaranya, Majelis Tafsir Alqur’an, Jamaah, Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jamaah Penyejuk Qolbu (JPQ), Saksi-saksi Yehowa, Siwalan Taqif, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Syiah, Eks Gafatar, Pengajian Ust Ahmad Fahri Shihab, dan Pengajian Pimpinan Bambang Hermanto, ” kata Priyambudi, Selasa (24/8/2021).
Priyambudi mengatakan, Tim PAKEM memiliki peran pengawasan dan penindakan, diantaranya melakukan tindakan preventif dan persuasif, yaitu sebagai usaha pencegahan terjadinya kasus-kasus yang berimplikasi negatif dan ditimbulkan oleh aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat. Kemudian melakukan tindakan represif, yaitu penindakan yang bersifat administratif.










