BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dalam rangka deteksi dini dalam.mencegah terjadinya kasus-kasus yang berimplikasi negatif yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan didalam Masyarakat atau PAKEM di Aula kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (23/8/2021).
Rakor PAKEM tersebut dihadiri oleh: Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, Kepala Satpol PP, Ketua dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Korwil BINDA KT Pulang Pisau, Perwakilan Kementerian Agama, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan PK Bakesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Kanit Intelkam Polres Pulang Pisau.
Kejari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH.MH mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) adalah Tim Gabungan yang digagas Kejaksaan RI untuk melakukan koordinasi pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat atau PAKEM.
Kejari menjelaskan PAKEM adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman Umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, sebagaimana Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.