Tindakan ini kata Priyambudi, berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, sampai pada tindakan penutupan tempat, penyitaan peralatan dan buku-buku yang digunakan, dan peringatan tertulis bila tidak ditaati dikeluarkan pelarangan terhadap organisasi atau aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bersangkutan.

” Tim PAKEM juga melakukan tindakan yustisial, yakni sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang melakukan tindak pidana umum, ” kata Priyambudi
Kejari juga menegaskan dari hasil identifikasi dan deteksi anggota Tim Korpakem, ditemukan ada aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, di antaranya di Desa Anjir, Desa Jabiren dan Desa Kantan Atas yang menjadi perhatian untuk selalu dilakukan monitoring keberadaan dan kegiatannya sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini.
” Apabila mengarah dan mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, Tim PAKEM akan melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka kembali ke ajaran yang semestinya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH.MH. (BS/Red/BRP).










