
Sosialisasi pencegahan Karhutla tersebut dilaksanakan Brigpol Arahman Rajib di Desa Kawa Kecamatan Lamandau dengan cara mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran dan menyampaikan dampak yang ditimbulkan akibat dari kebakaran hutan dan lahan,” ujar Brigpol Rajib.
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., mengatakan bahwa akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi tentang bahaya akibat dari kebakaran hutan dan lahan.
“Diharapkan agar seluruh elemen masyarakat tahu dan mengerti dampak dari kebakaran hutan dan lahan sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya. (dbm)