Polres Kapuas,Kegiatan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satsabahra Polres Kapuas pada hari Senin tanggal 29 November 2021 menggerebek peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di satu lokasi Jalan Letjend Suprapto Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.Pada operasi tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka yakni RH (48). Tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda Kab. Kapuas) serta tidak membayar Retribusi Kepada Pemda Kab. Kapuas.Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,S.H.,M.M. membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin.Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP diamankan 48 botol Arak Putih.Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres kapuas untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.”Pelaku Melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2011. (MA)