Polres Kotim Musnahkan 64 Paket Barang Bukti Sabu Dari 6 Tersangka

Polres Kotim (15/07/2021) – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan 64 Paket Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari 6 Tersangka, bertempat di Mako Polres Kotim, Provinsi Kalteng. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Waka Polres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.H didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Assisten III Kabupaten Kotim, Kasi Pidum Kejari Kotim, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka, Rabu (14/07) 09.00 Wib.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim masing tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 6 Tersangka Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim selama Bulan Juni dan Juli 2021, dengan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 64 Bungkus atau sama dengan seberat 10,66 Gram. 

Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah  disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dan sisanya total sebanyak 10,25 Gram yang telah disita dari 6 orang Tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan yang ada di Mapolres Kotim. 

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.H menerangkan bahwa “ Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, namun dalam hal ini tetap harus tetap ada dukungan dari semua Pihak karena Penegak Hukum tidak akan mungkin mampu memberantas Peredaran Gelap Narkotikan tanpa adanya dukungan dari masyarakat”, tegasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait