Polsek Kobes Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Polres Kotim – Guna mewujudkan kalimantan tengah bebas dari asap tahun 2021, Kapolda Kalteng telah menerbitkan Maklumat Kapolda Kalteng No 1 Tahun 2021 tentang sanksi pidana bagi pelaku karhutla.
Untuk mensukseskan program Bapak Kapolda Kalteng tersebut, Anggota Polsek Kota Besi melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui isi serta akibat apabila melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar di musim kemarau ini.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan perintah langsung Bapak Kapolda melalui maklumat Kapolda Kalteng tersebut agar dapat menekan angka titik api di wilayah kalteng khususnya di kota besi yang menyebabkan bencana kabut asap untuk itu personel dilapangan akan terus gencar melaksanakan sosialisasi. (Kapolsek Kota Besi)

Pos terkait