
Selain melaksanakan kegiatan tugas sahari hari untuk mejaga Kamtibmas yang aman kondusif, personil Polsek Pulau Hanaut melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tahun 2021 tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang di terima apabila membakar hutan dan lahan, dalam kegiatan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tersebut menyampaikan kepada warga bahwa polsek pulau hanaut akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar hutan dan lahan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan pulau hanaut dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek pulau hanaut apabila mengetahui ada warga yg akan membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Pulau Hanaut menjelaskan “ bahwa sosialisasi maklumat Kapolda kalteng tentang karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di kecamatan pulau hanaut mengerti dan paham tentang sangsi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan yg akan di terima apabila membuka lahan dengan cara di bakar.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH mengatakan dengan adanya Sosialisasi Karhutla ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda” jelasnya.(Hanaut 01)