
Polres Kotim – Polsek Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur gencar mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Lenina Olin mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Kali ini lokasi kegiatan adalah Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Kami menyampaikan apa saja isi maklumat tersebut agar masyarakat memahami serta tidak melakukan pembakaran lahan karena ada ancaman sanksi pidananya,” kata Olin.
Dalam kesempatan tersebut petugas piket Polsek Sungai Sampit menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Personel juga meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan.
Tidak lupa pula petugas mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berterima kasih karena masyarakat menyambut positif kegiatan ini. Dengan sosialisasi ini dan mengetahui isi maklumat tersebut, diharapkan masyarakat tidak membakar lahan. Masyarakat diharapkan turut membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi karhutla,” ujar Olin.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.(Red).