BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotawaringin Timur (15/04/2021) Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, bertempat di Pendopo Lobby Mapolres Kotim Jl. Jend. Soedirman km.0, Sampit Kabupaten Kotim Prop, Kalimantan Tengah,
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotim KOMPOL. Abdul Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.Si didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H, M.H pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, Bupati Kotim yang diwakili oleh PLT. Seksa Kotim H.Sutimin, S.E, yang mewakili Kajari Kotim, Anggota DPRD Kotim, Kepala Kesbangpol Wim.R.K.Benung dan Yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kotim.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim nomor : B-124/Q.2.11/Euh.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 tentang ketetapan status barang bukti narkotika, Adapun Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan adalah seberat 138,57 Gram
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan dan penangkapan Bandar yang sudah menjadi Tersangka proses sidik bernama inisial SDH Alias DADAH, TKP beralamat di Jl. Samekto Rt.012 Rw.003 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada hari Selasa tanggal 06 April 2021.
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 138,57 Gram sebelumnya disisihkan sebanyak 0,6 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya, kemudian sebanyak 0,13 Gram disisihkan untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dan sisanya sebanyak 138,38 Gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan Mapolres Kotim. (Hums-Spt)









